Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan
yang paling sempurna. Manusia dikaruniai akal budi, perasaan dan
kehendak. Akal adalah alat untuk menyatakan keindahan sebagai sumber
seni dan budaya. Adapun kehendak adalah alat untuk menyatakan pilihan
sehingga manusia memiliki kemampuan untuk menilai mana yang baik dan
mana yang buruk. Selain yang dimiliki secara individu, manusia adalah
juga makhluk yang terikat dengan lingkungannya. Keterikatan tersebut
tampak pada kehidupan manusia sebagai makhluk sosial dengan perilaku
yang bersifat etis yang dimilikinya. Perilaku etis manusia itulah yang
mendasari munculnya etika sebagai sebuah ilmu yang mempelajari nilai-nilai yang baik dan buruk dalam kehidupannya.
1.1 Pengertian Etika
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1998) merumuskan
pengertian etika dalam tiga arti sebagai berikut:
- Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
- Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
- Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.
- Etika merupakan karakter individu, dalam hal ini termasuk bahwa orang yang beretika adalah orang yang baik. Pengertian ini disebut pemahaman manusia sebagai individu yang beretika.
- Etika merupakan hukum sosial. Etika merupakan hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi perilaku manusia.
Etika sebagai sebuah nilai yang
menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah
laku di dalam kehidupan kelompok tersebut, tentunya tidak akan terlepas
dari tindakan-tindakan tidak etis. Tindakan tidak etis yang dimaksudkan
di sini adalah tindakan melanggar etika yang berlaku dalam lingkungan
kehidupan tersebut. Hal-hal yang menyebabkan terjadinya
tindakan-tindakan tidak etis dalam sebuah perusahaan menurut Jan Hoesada
(2002) adalah:
- Kebutuhan Individu.
Kebutuhan individu merupakan
faktor utama penyebab terjadinya tindakan-tindakan tidak etis.
Contohnya, seseorang bisa saja melakukan korupsi untuk mencapai
kebutuhan pribadi dalam kehidupannya. Sebuah keinginan yang tidak
terpenuhi itulah yang memancing individu melakukan tindakan-tindakan
yang tidak etis.
- Tidak ada pedoman
- Perilaku dan kebiasaan individu
Tindakan tidak etis juga bisa
muncul karena perilaku dan kebiasaan individu, tanpa memperhatikan
faktor lingkungan di mana individu tersebut berada.
- Lingkunga tidak etis
Suatu lingkungan dapat
mempengaruhi orang lain yang berada dalam lingkungan tersebut untuk
melakukan hal serupa. Lingkungan tidak etis ini terkait pada teori
psikologi sosial, di mana anggota mencari konformitas dengan lingkungan
dan kepercayaan pada kelompok.
- Perilaku atasan
Jika atasan yang terbiasa
melakukan tindakan tidak etis, dapat mempengaruhi orang-orang yang
berada dalam lingkup pekerjaannya untuk melakukan hal serupa. Hal itu
terjadi karena dalam kehidupan sosial sering kali berlaku pedoman tidak
tertulis bahwa apa yang dilakukan atasan akan menjadi contoh bagi anak
buahnya.
Modus-modus kejahatan dalam teknologi
informasi pun sering muncul. Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer
semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui
Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan
terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Melalui
dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan.
Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan
teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak
negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media
Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Adapun
kejahatan dalam dunia internet yaitu "CyberCrime". Munculnya beberapa
kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit,
hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya
email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak
dikehendaki ke dalam programmer komputer. Adanya CyberCrime telah
menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi
teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya
jaringan internet dan intranet. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Untuk
mecegah terjadinya Cybercrime perlunya dukungan lembaga khusus, baik
milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan
sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat
memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS)
sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice.
Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan
sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan
riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri
sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency
Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
0 komentar:
Posting Komentar